JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ari kemudian langsung ditahan untuk kebutuhan penyidikan. Tim penyidik KPK menahan Ari selama 20 hari pertama, terhitung sejak 23 Februari sampai 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
"KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka yakni AS selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Kata Gus Muhdlor usai Diperiksa KPK soal Korupsi BPPD Sidoarjo: Ini Jadi Pembelajaran
Ali menerangkan, penangkapan Ari merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).
Adapun konstruksi perkara korupsi tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Ali mengatakan, atas dasar keputusan itulah, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian digunakan untuk kebutuhan AS dan bupati.
Baca Juga: Tak Hanya Vonis Etik, KPK Tegaskan Pegawai Terlibat Pungli Rutan Juga Diproses Disiplin dan Pidana
Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan bupati.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Penyidik KPK saat ini masih mendalami aliran dana perkara dugaan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Sidoarjo sebagai Saksi Korupsi Pajak Daerah
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.