JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, kedua tersangka baru itu berinisial SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Ia mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (21/2/2024).
"Hari ini, Rabu (21/2), tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa dua orang saksi yaitu saudara SP dan RA, masing-masing selaku direktur utama PT RBT dan direktur pengembangan usaha PT RBT," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dua saksi ini dikaitkan dengan saksi dan alat bukti yang lain, tim penyidik berkesimpulan keduanya memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan kasusnya sebagai tersangka," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut usai ditetapkan sebagai tersangka, SP dan RA langsung ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, keduanya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Timah, Modusnya Bikin Perusahaan Boneka
Peran Tersangka
Kedua tersangka, SP dan RA, pada tahun 2018 diduga telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, yang dalam hal ini dihadiri oleh tersangka MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah).
Pertemuan tersebut dalam rangka mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah," ucap Kuntadi.
"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka, yaitu tujuh perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," sambungnya.
Untuk mengelabui, kegiatan yang dilakukan para tersangka dibuat seolah-olah ada surat perjanjian kerja sama atau SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.
SP dan RA diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
Dengan adanya dua tersangka baru, jumlah tersangka kasus ini menjadi total 13 orang.
Baca Juga: Setelah Budi Said, Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.