JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyediakan akses ke berbagai layanan kesehatan termasuk penyediaan alat kesehatan bagi pesertanya.
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, peserta yang terdaftar dan memiliki status kepesertaan aktif, berhak mendapatkan layanan alat kesehatan.
Baca Juga: 8 Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari saat Cuaca Panas
Layanan ini disediakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Peserta Program JKN memiliki hak untuk mendapatkan layanan alat kesehatan dengan syarat utama status kepesertaan aktif,” ujar Rizzky, Selasa (20/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kenali Gejala Kanker Prostat, Salah Satunya Sering Terbangun untuk Buang Air Kecil
Terdapat tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini 9 Penyakit Akibat Stres yang Perlu Diwaspadai
Fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan akan melakukan pengajuan nilai ganti sesuai dengan subsidi yang diberikan.
Dengan mengikuti prosedur ini, peserta dapat memanfaatkan layanan alat kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan secara efisien dan efektif, dan memastikan mereka mendapatkan dukungan kesehatan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Stres Pascapemilu, Ini Beberapa Gejala yang Perlu Diwaspadai: Cemas, Sulit Tidur, hingga Cepat Lelah
Untuk mengeklaim alat kesehatan melalui BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur berikut ini.
Baca Juga: Hari Valentine Sudah Lewat, Kenali 8 Dampak Buruk Makan Cokelat Berlebihan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.