JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyinggung soal salah satu capres di Pilpres 2019 yang lalu yang melakukan sujud syukur saat menyaksikan hasil hitung cepat atau quick count.
“Sama dengan Pemilu yang lalu, belum apa-apa sudah sujud syukur,” ucap Cak Imin di Posko Pemenangan 01 di Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam.
Dalam keterangannya, Cak Imin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukungnya yang telah menggunakan hak pilih untuk mencoblos paslon nomor urut 1.
Baca Juga: Anies Soal Hasil Quick Count Pemilu 2024: Kami akan Menghormati, Itu Kemauan Rakyat
Menanggapi hasil quick count dari beberapa lembaga survei, Imin mewanti-wanti pendukung untuk tetap mengawal penghitungan suara hingga diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya berharap seluruh pejuang-pejuang perubahan jaga suara, jaga TPS, lanjutkan pengawalan suara sampai di penghitungan yang tepat di KPU,” ucap Cak Imin.
"Jangan lengah, jangan terprovokasi, jangan terhipnotis oleh berita-berita maupun berbagai perkembangan yang dimainkan,” sambungnya.
Ketua Umum PKB ini menegaskan bahwa hasil quick count bukanlah akhir dan proses masih panjang sehingga ia meminta pendukung untuk terus waspada.
“Kita harus terus waspada, waspadalah karena pada dasarnya proses ini masih panjang. Ada yang harus kita jaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imin juga mengaku masih menunggu laporan dari Tim Hukum AMIN yang tengah menghimpun data-data terkait dugaan kecurangan dan masalah dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Posisi Terakhir di Quick Count, Hasto: Anomali, Ada Pelanggaran dari Hulu ke Hilir
Sebagai informasi, hasil quick count Litbang Kompas per pukul 21.21 WIB Rabu (14/2), jumlah suara yang masuk sebanyak 88,45 persen.
Paslon Prabowo-Gibran unggul dengan 58,73 persen, diikuti dengan Anies-Muhaimin dengan 25,1 persen, dan Ganjar-Mahfud 16,17 persen.
Hasil hitung cepat Litbang Kompas ini bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi pemilu 2024 tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.