JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu (14/2) besok, Indonesia menyelenggarakan Pemilu 2024 secara serentak.
Mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu lokal, para pemilih diberikan kesempatan untuk memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disediakan.
Pemilu kali ini tak hanya untuk menentukan presiden dan wakil presiden, melainkan juga untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Sejumlah aturan yang harus diikuti oleh para pemilih saat mencoblos di TPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Pasal 28 PKPU tersebut berbunyi:
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tak membawa ponsel.
Baca Juga: Blak-blakan! Menteri Basuki Ungkap Alasan Tak Dampingi Jokowi Resmikan Tol di Sumut
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Terdapat sanksi jika pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi: “Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Sementara, corat-coret pada surat suara dapat menyebabkan surat suara tidak sah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 yang mengatur secara detail tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Sebelum adanya proses pencoblosan, pemilih diinstruksikan untuk memeriksa surat suara dengan cermat.
Penting untuk memastikan bahwa surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dalam kondisi yang baik serta tidak rusak.
Jika ditemukan surat suara yang rusak atau kesalahan pencoblosan, pemilih berhak meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS, dengan batasan satu kali permintaan.
Setelahnya, pemilih mencoblos dengan langkah-langkah berikut:
Saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang di hari terakhir, Selasa (13/2). Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Dicopot
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.