SOLO, KOMPAS.TV - Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru tak hadir dalam sidang perdana gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).
Dalam kasus ini, Almas Tsaqibirru sebagai penggugat, sedangkan Gibran sebagai tergugat.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro, dengan anggota Maha Putra dan Nurhayati. Dalam sidang dengan agenda mediasi ini, kedua pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Almas diwakili oleh kuasa hukumnya, Georgius Limarsia dan tim, sedangkan Gibran diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.
Baca Juga: Gugatan Wanprestasi, Almas Tsaqibbirru Minta Gibran Bayar Rp10 Juta Langsung ke Panti Asuhan
Melansir Kompas.com, pihak penggugat tidak memberikan rekomendasi dan menyerahkan ke majelis hakim. Hakim Sri Kuncoro pun menunjuk Hakim PN Surakarta Bambang Ariyanto untuk memimpim mediasi.
“Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor, silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya,” ucap Sri.
Pihak Almas dan pihak Gibran pun menandatangani surat pernyataan. Sidang ditutup dan dilanjutkan ke mediasi.
"Pemeriksaan hari ini sudah dicukupkan. Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari hakim mediator," kata dia.
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka ke PN Surakarta pada 29 Januari 2024.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/PN Skt.
Baca Juga: Sidang Perdana Digelar Besok, Ini Duduk Perkara Gibran Digugat Mahasiswa Solo karena Wanprestasi
Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan materi terkait batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK kemudian menjadi karpet merah bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Almas mengaku ia mengalami kerugian dengan mengeluarkan uang Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan batas usia capres ke MK.
Ia pun meminta putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk membayar kerugian tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan.
Almas juga meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media dengan mengundang media massa secara terbuka.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.