SOLO, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka akan digelar pada 15 Februari 2024.
“Sidang pertama 15 Februari 2024,” kata Bambang melalui pesan tertulis, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Isi Gugatan Wanprestasi Almas terhadap Gibran: Berkaitan dengan Gugatan MK, Alami Kerugian Rp10 Juta
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, sidang perdana tersebut akan digelar di Ruang Ali Sadi PN Surakarta.
Bambang menjelaskan, ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan oleh Almas.
Gugatan pertama yang merupakan gugatan sederhana dengan nomor register 2/Pdt/G/S/2024/PN Skt, dinyatakan dismissal.
“Gugatan ini setelah Gugatan Sederhana yang diajukan Almas dengan nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan sederhana,” jelas Bambang.
Almas kemudian mengajukan gugatan biasa pada 29 Januari 2024 dan telah terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Almas Tsaqibbirru merupakan penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Almas yang membuat Gibran bisa maju ke Pilpres 2024 meski belum genap berusia 40 tahun.
Dalam dokumen petitum yang diterima Kompas.tv, Almas menilai ia turut berperan membuka pintu bagi Gibran sehingga putra Presiden Joko Widodo itu bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran 2 Kali soal Wanprestasi, PN Surakarta: Tidak Ada Ucapan Terima Kasih
Namun, hingga saat ini, Almas mengaku tidak mendapatkan apresiasi dari Gibran, meski sekadar ucapan terima kasih. Ia pun menilai Gibran telah melakukan wanprestasi.
Almas juga mengaku menggelontorkan uang senilai Rp10 juta untuk menyewa jasa advokat dalam gugatan batas usia capres-cawapres ke MK.
“Penggugat (Almas) mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat,” demikian bunyi petitum.
Atas hal itu, Almas menggugat Gibran dan memohon agar PN Surakarta menghukum Gibran membayar Rp10 juta tersebut paling lambat 14 hari setelah putusan.
Uang tersebut nantinya akan disalurkan Almas ke satu panti asuhan yang berada di Surakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.