JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pengurusan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sampai 7 Februari 2024.
Perantau yang menjalankan tugas di tempat lain selama pemungutan suara bisa pindah TPS untuk menyoblos di lokasi yang ditinggali.
Berikut syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari akun Instagram @kpu_ri pada 18 Januari 2024 lalu.
1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
Baca Juga: Debat Capres 2024 Terakhir Jam Berapa? Ini Jadwal, Tema, Panelis dan Link Streamingnya
3. Pemilih yang tertimpa bencana
4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Cara cek TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online dengan menggunakan handphone atau komputer.
Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan. Berikut caranya.
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?
Baca Juga: KPU Kota Bengkulu Gelar Simulasi Pemilu 2024
Demikian cara pindah TPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.