JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas putusan yang menyatakan status tersangka Eddy tidak sah tersebut dengan tim Biro Hukum.
“Kita akan bahas bersama dulu bersama teman-teman Biro Hukum yang kemarin mewakili kita di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” kata Nawawi, Rabu (31/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
Rapat tersebut, kata dia, juga akan melibatkan jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara itu.
Salah satu yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalat alat bukti dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ia tidak membantah kabar bahwa rapat tersebut juga akan membahas penambahan bukti baru untuk menjerat kembali Eddy.
Baca Juga: ICW Dorong KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej, Singgung Kasus Setya Novanto
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Tentu ke depan kami pelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim, sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah berikutnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut," kata Ali, Rabu (31/1).
Ali mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan praperadilan tersebut.
"Sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya bisa kami pelajari dan analisis lebih lanjut," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (30/1/2024), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, tidak sah.
Hakim menilai penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono dalam sidang, Selasa.
Eddy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Bakal Kaji Pertimbangan Hakim: Masuk Akal atau Masuk Angin
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.