JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti gugurnya status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai dikabulkannya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Peneliti ICW Diky Anandya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka, dengan memulai kembali penyidikan terhadap Eddy dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk dapat menetapkan kembali Edward atau Eddy sebagai tersangka," kata Diky dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Mengingat putusan praperadilan, lanjut dia, tidak bisa dilawan dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Sebab itu, KPK dapat menempuh cara dengan menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka usai status hukum itu dicabut melalui praperadilan.
Hal tersebut, lanjut Diky dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyebut bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka, tidak menggugurkan tindak pidana. Kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru.
Tak hanya Perma tersebut, terdapat dasar hukum lainnya, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 yang membuka peluang bagi penegak hukum menggunakan alat bukti sebelumnya sebagai alat bukti penetapan tersangka berikutnya dengan syarat alat bukti itu harus disempurnakan.
Baca Juga: Kalah dari Eddy Hiariej, KPK Belum Tentukan Langkah, Sebut Masih Tunggu Salinan Putusan
Diky menyebut tindakan serupa sempat diterapkan KPK saat menangani bekas Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan korupsi KTP elektronik.
Saat itu, KPK kembali menjerat Ketua DPR RI periode 2014-2019 tersebut sebagai tersangka meski status tersangkanya telah dicabut oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
”Saat itu KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka,” ujarnya, dikutip dari Kompas.id.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.
Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka
Sumber : Kompas TV/Kompas.id.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.