JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut hal tersebut dikarenakan pihaknya tengah menunggu salinan putusan praperadilan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
"Sampai hari ini KPK belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut, sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya bisa kami pelajari dan analisis lebih lanjut," kata Ali Fikri dalam keterangan video yang diterima Kompas.Tv, Rabu (31/1/2024).
"Sampai hari ini KPK belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut, sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya bisa kami pelajari dan analisis lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kesapatan itu Ali menduga terdapat pandangan yang berbeda antara pihaknya dengan hakim yang mengadili, terkait penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan di ketentuan umum yakni KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ucapnya.
"Sehingga kemudian ada perbedaan, karena tentu ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosesnya menggnakan dasar Pasal 44 Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru sama," ucapnya.
Baca Juga: MAKI akan Cabut Gugatan terhadap KPK soal Eddy Hiariej usai Status Tersangkanya Dinyatakan Tak Sah
Sebab itu, KPK, lanjut dia tengah menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan untuk dikaji, sehingga dapat menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Tentu ke depan kami pelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim, sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah berikutnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Ali menyebut pihaknya menghormati seluruh proses dan produk dari peradilan termasuk putusan praperadilan Eddy Hiariej.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (30/1/2024), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy Hiariej oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, tidak sah.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eddy tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono dalam sidang, Selasa.
Adapun Eddy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.