JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pemilih pada Pemilu 2024 yang ingin mengajukan pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) masih bisa dilakukan hingga 7 Februari mendatang.
Pemilih yang bisa mengajukan pindah TPS adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pemilih dapat mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 jika alamat e-KTP mereka tidak sesuai dengan lokasi saat ini.
Namun, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tidak bisa pindah TPS.
Para pemilih yang tidak terdaftar DPT tetap bisa mencoblos sesuai alamat e-KTP dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS, bisa melakukan prosesnya dengan menghubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten atau Kota terdekat.
Berikut selengkapnya cara pindah TPS bagi pemilih pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Contoh Surat Suara Pemilu 2024 PDF: Pilpres, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga DPD
Baca Juga: Bawaslu Minta Peserta Pemilu Copot Alat Peraga Kampanye yang Terpasang Membahayakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.