Kompas TV nasional rumah pemilu

Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Masih Bisa Sampai 7 Februari, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS

Kompas.tv - 22 Januari 2024, 14:45 WIB
urus-pindah-memilih-pemilu-2024-masih-bisa-sampai-7-februari-ini-syarat-dan-cara-pindah-tps
Ilustrasi TPS. Ini cara mengurus pindah TPS Pemilu maksimal 7 Februari 2024 (Sumber: diskominfo.metrokota.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengurus pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024 masih bisa dilakukan hingga 7 Fabruari 2024, namun dengan syarat tertentu.

Diketahui, masa pindah TPS ini dilakukan selama dua periode yakni H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024.

Pengajuan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 diperbolehkan bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.

Meskipun masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024, syarat pindah TPS Pemilu 2024 periode kedua tidak sama dengan periode pertama.

Melansir akun Instagram @bawasluri, Senin, (22/1/2024), berikut syarat pindah TPS maksimal 7 Februari 2024.

Baca Juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online untuk Melihat Sudah Terdaftar atau Belum dan Lokasi TPS-nya

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 Maksimal 7 Februari 2024

Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024 dengan keadaan sebagai berikut:

1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap

3. Pemilih yang tertimpa bencana

4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Baca Juga: Resmi, Ini Cara Nyoblos di Pemilu 2024 yang Benar dan agar Surat Suara Sah

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x