JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut Pilkada Serentak 2024 telah disepakati untuk digelar pada September, dari yang sebelumnya ditetapkan pada 27 November.
Ia menjelaskan, perubahan itu mengingat pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.
"Jadi ini kan secara UU Pilkada November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta supaya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih, dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: KPU Sebut Jadwal Pilkada Serentak Masih Bisa Berubah ke September 2024
"Mengenai jadwal pilkada itu kami tetap pada bulan september sebagaimana sudah diputuskan dalam konsinyering. Dalam rapat-rapat di Komisi II DPR,” sambungnya.
Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tak mengeluarkan lagi pernyataan kalau pilkada tetap digelar pada November 2024.
"Dalam pertemuan terakhir itu ternyata masuk ke Baleg. Artinya merevisi UU Pilkada. Kita tidak ada masalah. Nah itu itu sudah selesaikan di Baleg. Sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Nah sekarang kok KPU kembali menyampaikan Pilkada untuk di November,” ujarnya.
Menurut dia, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan berbagai pihak.
“Saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? yang mana kita pegang? Kalau berubah gini terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung sendiri,” katanya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar KPU dapat memberi kepastian kapan pelaksanaan Pilkada serentak diselenggarakan.
“Maka nanti kita akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa? November atau september. Pemerintah maunya bulan berapa? tolong kasih kepastian,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut jadwal Pilkada Serentak 2024 masih bisa berubah ke September 2024 dari yang awalnya ditetapkan pada 27 November 2024.
Ia menjelaskan, perubahan itu mengingat pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.
Namun, saat ini pihaknya masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Baca Juga: Ini Alasan KPU Tetap Laksanakan Pilkada Serentak 2024 pada November
"Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Hasyim di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2024).
"Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang," sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.