JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan pemeriksaan terhadap tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tidak ada perubahan.
Ade mengatakan pihaknya tetap akan memeriksa Siskaeee sesuai surat pemanggilan yang telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
“Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan. Tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik,” kata Ade, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Dipaksakan
Penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Jumat (19/1).
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah Siskaeee tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Senin (15/1/2024).
Ditanya soal jemput paksa, Ade mengatakan pihaknya masih menunggu kehadiran Siskaeee.
“Kami tunggu hari ini kehadiran yang bersangkutan. Kami update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik,” jelas Ade, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, memohon agar pemeriksaan kliennya ditunda hingga adanya putusan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus," ujar Tofan, Kamis (18/1/2024).
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee yang Jadi Tersangka Kasus Film Porno
Polisi telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari sembilan pemeran perempuan dan dua pemeran laki-laki.
Polisi sebelumnya juga menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam pembuatan film porno, termasuk sutradara, kameramen, hingga editor film.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.