Kompas TV nasional hukum

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 13:53 WIB
polisi-ancam-jemput-paksa-siskaeee-jika-kembali-mangkir-pemeriksaan-sebagai-tersangka
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (25/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka peluang jemput paksa terhadap Siskaeee, jika kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.  (Sumber: Kompas.tv/An)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka peluang jemput paksa terhadap Siskaeee, jika kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Sebagai informasi Siskaeee telah mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024).

"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan," kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1).

Sementara terkait absennya Siskaee pada Senin kemarin (15/1), Kombes Ade Safri menyebut yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasannya yang jelas.

Sebab itu, lanjut dia, penyidik memutuskan untuk melayangkan panggilan yang kedua kepada Siskaeee.

Menurut penjelasannya, Siskaeee dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (19/1) pekan ini.

"Penyidik telah membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S (Siskaeee) yang merupakan 'talent' wanita untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Libatkan 6 Ahli Usut Kasus Pembuatan Film Porno yang Dibintangi Siskaeee

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, terdiri dari sembilan pemeran wanita dan dua pemeran laki-laki.

Adapun sembilan pemeran wanita tersebut yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno sebagai tersangka, yakni Irwansyah (sutradara), JAAS (kamerawan), AIS (editor film), AT (sound engineering atau penata suara), dan SE (sekretaris sekaligus talent). 

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November 2023 lalu.

Di sisi lain, Siskaeee mengambil upaya hukum untuk melawan Polda Metro Jaya di kasus tersebut.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan, Lawan Status Tersangka di Kasus Film Porno


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x