JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Pimpinan KPK Nawawi Pomolango untuk mengevaluasi struktural penindakan KPK yang bertanggungjawab terhadap pencarian Harun Masiku.
Pernyataan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons kinerja KPK yang hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun Masiku.
“Pimpinan KPK harus mengevaluasi struktural penindakan KPK yang bertanggungjawab terhadap pencarian Masiku, mulai dari Deputi Penindakan, Direktur Penyidikan, hingga level satuan tuga,” ujar Kurnia, Selasa (16/1/2024).
“Hal ini penting agar kemudian bisa terpetakan di mana sebenarnya hambatan dalam proses hukum terhadap Masiku.”
Baca Juga: PDI-P Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait yang Ngaku Ikuti Langkah Jokowi
Bukan hanya itu, Kurnia juga meminta Pimpinan KPK untuk melakukan kerjasama dengan institusi penegak hukum lain.
Bagi Kurnia hal tersebut perlu dilakukan untuk mengoptimakan pencarian Harun Masiku yang merupakan bekas kader PDI Perjuangan (PDI-P).
“Pimpinan KPK harus membangun kerjasama dengan penegak hukum lain, seperti Bareskrim Polri dan Interpol, agar upaya pencarian Masiku bisa lebih maksimal dilakukan,” ucap Kurnia, dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv.
“Bahkan, akan lebih baik lagi jika dibentuk tim gabungan yang berada di bawah koordinasi Pimpinan KPK dan Kapolri.”
Selain itu, Kurnia menilai pengembangan perkara ini juga mutlak harus dilakukan oleh KPK. Antara lain, penambahan keterangan Wahyu sebagai saksi harus ditindaklanjuti, misalnya dengan menelusuri sumber uang suap yang diberikan Masiku kepada Komisioner KPU tersebut.
“Sebab, ada indikasi kuat sumber uang suap Masiku berasal dari pejabat teras partai politik,” kata Kurnia.
Baca Juga: Dewas KPK: Tim Penyidik Cari Harun Masiku hingga ke Filipina, tapi Belum Ketemu
Di samping itu, Kurnia juga meminta Dewas KPK untuk menunjukkan perannya secara berkala mengawasi kerja penindakan KPK terkait pencarian Masiku.
“Selain karena waktu pencarian yang sudah terlalu lama, isu gagalnya Masiku ini juga kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Peran pengawasan Dewas tersebut telah selaras dengan Pasal 37B ayat (1) huruf a UU KPK,” jelas Kurnia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.