JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Ia tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. SYL diperiksa selama 12 jam dan baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB.
Di hadapan awak media, SYL mengatakan bahwa ia sudah memberikan keterangannya kepada penyidik. Sayangnya, ia tak merinci pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kasus pemerasan ini.
Baca Juga: Soal Calon Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri, Ini Kata Istana
“Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,” kata SYL.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, keterangan SYL dikonfrontasi dengan saksi lain. Ia menyebut, ada sekitar 6-7 orang yang dikonfrontasi.
“Saya kira tadi ada kurang lebih enam orang lah yang dikonfrontir terkait beberapa poin dari pernyataan-pernyataan maupun keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh Pak SYL maupun juga yang lain-lain,” kata Djamaludin.
Ditanya soal identitas para saksi lain yang dikonfrontasi, Djamaludin enggan menjawab karena hal itu merupakan ranah penyidik.
“Yang jelas, tadi ada banyak lah, kurang lebih 6-7 orang tadi yang dikonfrontir,” katanya.
Diketahui, selain SYL, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pemerasan Firli Bahuri.
Mereka adalah eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Baca Juga: Polisi Belum Selesai Teliti Berkas Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati DKI
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.