JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa menyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan calon pemilih untuk pindah lokasi memilih atau pindah TPS apabila dalam situasi merantau atau sedang kuliah.
Diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Meskipun ditetapkan sebagai hari libur, namun tidak semua pemilih dapat pulang ke kampung halaman untuk menyoblos karena keterbatasan waktu.
Oleh karena itu, mereka yang tidak bisa menyoblos di TPS sesuai KTP boleh pindah memilih di TPS sesuai domisili saat ini.
Mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024.
Berikut 10 golongan yang boleh pindah memilih di TPS lokasi domisili maksimal 15 Januari 2024, dikutip dari laman Instagram Kominfo Jatim, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Bagaimana Cara Memilih dalam Pemilu 2024? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Berikut 4 golongan yang boleh pindah memilih di TPS lokasi domisili maksimal 7 Februari 2024
Baca Juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online untuk Melihat Sudah Terdaftar atau Belum dan Lokasi TPS-nya
Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.