JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kebijakan yang memungkinkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan permohonan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 yang mendetailkan proses penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih.
Baca Juga: Ganjar Ingatkan Relawan untuk Kampanye Tak Gunakan Motor Knalpot Brong
Pemilih yang mengubah TPS harus melakukannya maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pemilih yang pindah TPS mungkin tidak dapat memilih calon legislatif dari daerah pemilihan asal.
Misalnya, pemilih dari Kota Depok yang pindah ke daerah atau provinsi lain akan kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok dan perwakilan lainnya dari daerah asal.
Baca Juga: Usai Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Menkumham: Saya Dengar KPK Banding
Namun, perlu diperhatikan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat mengajukan perpindahan TPS.
Mereka masih dapat memilih di TPS yang terletak di wilayah domisili mereka sesuai dengan alamat di KTP-elektronik, di mana mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut Pasal 116 ayat (3) PKPU No. 7/2022, ada beberapa kondisi tertentu yang memperbolehkan pemilih untuk pindah TPS.
Kondisi-kondisi itu meliputi sebagai berikut:
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Akun SNPMB 2024 untuk Siswa Gap Year, Simak Jadwalnya
Berikut adalah langkah-langkah untuk pemilih yang ingin pindah TPS:
Baca Juga: Tak Dihadiri Presiden Jokowi, Wapres Ma`ruf Amin Tiba di Perayaan HUT PDIP ke-51
Dokumen yang Diperlukan saat Melaporkan Diri
Pemilih yang ingin pindah TPS harus menunjukkan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.