Kompas TV nasional rumah pemilu

TKN Prabowo-Gibran Klaim Telah Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena Tak Profesional

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 18:48 WIB
tkn-prabowo-gibran-klaim-telah-laporkan-bawaslu-jakarta-pusat-ke-dkpp-karena-tak-profesional
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengklaim telah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sudah disampaikan teman kami, rekan kami tadi ke DKPP," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Keterangan tersebut disampaikan Habiburokhman usai mendampingi Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengklarifikasi kegiatannya di area Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.

Dia menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu oleh Gibran terkait dengan pembagian susu di CFD Jakarta yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.

Baca Juga: Usai Diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran: Pembagian Susu di CFD Bukan Kegiatan Partai Politik

Menurut Habiburokhman, Bawaslu Jakpus telah melanggar asas dalam hukum, yakni Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.
 
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. 

Habiburokhman menegaskan, objek dan pihak yang terlibat sama sehingga Bawaslu Jakpus tidak sepatutnya mengusut kasus yang telah terbukti tidak melanggar tindak pidana pemilu itu

Baca Juga: Keterangan Cawapres Gibran usai Dipanggil Bawaslu Jakpus Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD

Sementara itu, Gibran menegaskan bahwa dirinya tak melakukan kegiatan politik saat membagi-bagikan susu kotak di area CFD Jakarta tersebut.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2023).


 

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik," sambung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu diungkapkan Gibran usai memberikan klarifikasi secara tertutup kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus). 

Proses klarifikasi tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 13.40 sampai 14.40 WIB.

Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.




Sumber : Kompas TV, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x