Kompas TV nasional rumah pemilu

TKN Prabowo-Gibran Sayangkan Sikap Bawaslu Jakpus: 2 Kali Kirim Surat Salah

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 12:30 WIB
tkn-prabowo-gibran-sayangkan-sikap-bawaslu-jakpus-2-kali-kirim-surat-salah
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyayangkan sikap Bawaslu Jakarta Pusat yang dua kali salah mengirimkan surat.

Demikian Habiburokhman dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV Leo Taufik, Rabu (3/1/2024).

“Kami menyayangkan sikap Bawaslu, 2 kali kirim surat yang salah. Karena tertanggal panggilannya untuk 2 januari 2023. Artinya surat itu dilaksanakan satu tahun lalu,” kata Habiburokhman.

“Lalu ada surat panggilan kedua dan inipun terkait masalah yang sudah final dan diputus oleh Bawaslu RI tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran undang-undang pemilu,” ujarnya.

Baca Juga: Respons Mahfud MD soal Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran: Norak, Langgar Etik dan Aturan Pemilu

Namun demikian, Habiburokhman mengaku pihaknya akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat sebagai cermin warga negara yang baik.

Di samping itu, kata Habiburokhman, Gibran juga ingin memberikan klarifikasi sekaligus meminta klarifikasi dari pihak Bawaslu Jakarta Pusat.

“Tapi kami sebagai WNI yang baik, Mas Gibran ingin klarifikasi sekaligus kami minta klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Habiburokhman menuturkan, dirinya akan mendampingi Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.

“Kami akan dampingi Gibran cawapres nomor urut 2 untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Jakarta Pusat,” ucap Habiburokhman.

Baca Juga: Jelang Debat Ketiga Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Bakal Tegaskan Bela Palestina

Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat untuk cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dilakukan buntut putra Presiden Jokowi tersebut membagikan susu saat kegiatan car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.

Dalam konteks tersebut, Bawaslu RI telah memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran di acara CFD, Bundaran HI, Jakpus.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x