Kompas TV nasional rumah pemilu

Hari Ini Bawaslu Jakarta Pusat Kembali Panggil Gibran Rakabuming Raka Kasus Bagi-bagi Susu di CFD

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 07:00 WIB
hari-ini-bawaslu-jakarta-pusat-kembali-panggil-gibran-rakabuming-raka-kasus-bagi-bagi-susu-di-cfd
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat perdana Cawapres pada Jumat (22/12/2023) di Jakarta Convention Center (JCC). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak mendatangi pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada hari Selasa (2/1/2024). 

Diketahui, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat lantaran melakukan pembagian susu saat car free day (CFD) pada 3 Desember 2023. 

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang pada hari ini, Rabu (3/1/2024). 

Baca Juga: Bawaslu Sebut Gibran Berpotensi Langgar Pergub DKI soal Bagi-bagi Susu di CFD

Dimas menjelaskan surat tersebut sudah dikirim ke kantor Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran yang beralamat di Slipi, Jakarta Barat.

"Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kita kirim. (Surat dikirim) ke kantor (TKN Prabowo-Gibran) di Slipi. Besok (Gibran dipanggil)," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ihwal pemanggilan Gibran pada hari ini, Selasa (2/1/2023). 


 

"Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Kami juga belum dikonfirmasi oleh Bawaslu Jakpus soal adanya pengiriman surat tersebut," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman kepada Kompas.TV, Selasa. 

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Minta Bawaslu Tidak Berwacana jika Ada Pemanggilan Peserta Pemilu

"Tolong kawan kawan konfirmasi dahulu kepada Bawaslu Jakarta Pusat," sambungnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x