JAKARTA, KOMPAS TV - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak mendatangi pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada hari Selasa (2/1/2024).
Diketahui, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat lantaran melakukan pembagian susu saat car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang pada hari ini, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sebut Gibran Berpotensi Langgar Pergub DKI soal Bagi-bagi Susu di CFD
Dimas menjelaskan surat tersebut sudah dikirim ke kantor Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran yang beralamat di Slipi, Jakarta Barat.
"Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kita kirim. (Surat dikirim) ke kantor (TKN Prabowo-Gibran) di Slipi. Besok (Gibran dipanggil)," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ihwal pemanggilan Gibran pada hari ini, Selasa (2/1/2023).
"Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Kami juga belum dikonfirmasi oleh Bawaslu Jakpus soal adanya pengiriman surat tersebut," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman kepada Kompas.TV, Selasa.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Minta Bawaslu Tidak Berwacana jika Ada Pemanggilan Peserta Pemilu
"Tolong kawan kawan konfirmasi dahulu kepada Bawaslu Jakarta Pusat," sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.