JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi kepala desa lintas asosiasi menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12/2023) untuk membahas perkembangan revisi Undang-Undang (UU) Desa.
"Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya membahas revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Senthot Rudi Prastiono, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Senthot mengaku pihaknya ingin bertanya langsung kepada presiden terkait revisi UU Desa.
"Kami ingin menanyakan kepada beliau langsung bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut," sambungnya.
Ia mengatakan, ada sejumlah asosiasi lain yang hadir dalam pertemuan tersebut, selain Papdesi, di antaranya Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Jawa Timur dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Baca Juga: MAKI Minta Jokowi Berhentikan Firli dengan Tidak Hormat, Jika Tidak, Siap Gugat Presiden ke PTUN
Menurut Senthot, Jokowi menyampaikan bahwa revisi UU Desa sudah berada di parlemen. Ia pun berharap, revisi UU Desa tersebut bisa segera disahkan usai masa reses berakhir.
"Aspirasinya segera disahkan, kan sudah dibahas di Baleg (Badan Legislasi DPR) dan di Pemerintah sudah dibahas, surat dari presiden juga sudah keluar," ujarnya, dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, dalam pertemuan para kepala desa lintas asosiasi tersebut, Senthot dan rombongan mengaku sama sekali tidak membicarakan soal politik dengan Jokowi.
Sebelumnya, Apdesi menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut Revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada 5 Desember 2023.
Baca Juga: Minta Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, APDESI Demo dan Tuntut 4 Poin Ini!
Ada empat tuntutan yang disampaikan, yaitu masa jabatan kepala desa, kenaikan anggaran dana desa menjadi Rp5 miliar, status perangkat desa, dan desa sebagai otoritas.
Selain empat tuntutan tersebut, Apdesi juga meminta agar kepala desa memiliki otoritas sendiri untuk mengelola dana desa yang kini masih dikelola pemerintah pusat.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.