JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg telah menyiapkan rancangan keputusan presiden atau Keppres terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saat ini rancangan keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke presiden malam ini, setelah presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Ari Dwipayana dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Bungkam usai Diperiksa soal Harta Kekayaannya yang Tersebar di Yogyakarta hingga Bogor
Ari menyampaikan, pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri.
Selain itu, kata Ari, Kemensetneg juga telah menerima surat revisi dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 mengenai Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK yang diterima pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah.
Sebab, Firli Bahuri telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Terungkap, SYL Ternyata WA Firli Bahuri Minta Bantuan dan Petunjuk usai Ditetapkan Tersangka KPK
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, proses penetapan rekomendasi Dewan Pengawas KPK agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK sudah berjalan dengan benar.
"Saya kira proses sudah betul. Dewas evaluasi apa kesalahannya dan menyatakan ada pelanggaran ringan, sedang, etik, dan berat," kata Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Wapres berharap, keputusan itu sekaligus menjadi ajang berbenah demi mengembalikan citra KPK sebagai lembaga kredibel dan disegani.
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Pertama yang Dijatuhi Sanksi Wajib Mengundurkan Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.