JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap Indra Charismiadji.
Indra yang merupakan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) dan juga Caleg dari Partai NasDem ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang sejak Rabu (27/12/2023).
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan, penahanan Indra dilakukan untuk kepentingan penuntutan.
Sebelumnya, saat proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Indra.
Namun setelah berkas lengkap Kejari Jakarta Timur melakukan penangkapan untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Baca Juga: Timnas Amin Pertanyakan Kejaksaan Tangkap Indra Charismiadji saat Nyaleg, Singgung Pesan Jaksa Agung
Kini Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) dan tersangka lain yakni Ike Andriani sebagai pengelola PT LIMR telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur untuk proses penuntutan.
"JPU dalam tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang dan tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan sejak sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," ujar Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).
Mahfuddin menjelaskan, keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU.
Keduanya sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 sampai dengan 2019.
"Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," ujar Mahfuddin
Atas tindakan tersebut menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418, atau Rp1,103 miliar.
Baca Juga: Timnas Amin: Indra Charismiadji Tetap Jadi Jubir meski Sedang Jalani Proses Hukum di Kejaksaan
Atas perbuatannya keduanya disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.