JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas Amin mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Timur yang menangkap calon legislatif atau caleg dari Partai Nasdem, Indra Charismiadji.
Diketahui, Indra Charismiadji selain terdaftar menjadi caleg, dia juga merupakan juru bicara atau jubir Timnas Amin.
Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, karena itu merasa aneh dengan tindakan Kejari Jakarta Timur yang melakukan proses hukum terhadap Indra Charismiadji di saat sedang maju sebagai caleg.
Ari menyinggung padahal sudah ditekankan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menunda atau menangguhkan proses hukum terhadap caleg, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sedang maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Itu yang kami pertanyakan, itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung pada waktu itu,” kata Ari dalam konferensi persnya di Menteng, Jakarta, pada Kamis (28/12/2023).
“Jadi semua caleg, capres, cawapres yang semua masuk dalam kontestasi (Pemilu 2024), kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa,” imbuhnya, mempertanyakan.
Ari mengatakan, sampai saat ini Indra Charismiadji masih berstatus menjadi juru bicara Timnas Amin meskipun telah ditahan oleh Kejari Jaktim.
“Sampai saat ini beliau masih jubir dari timnas,” ucap Ari Yusuf Amir.
Ari menyebutkan, Tim Hukum Timnas Amin juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Indra Charismiadji.
“Nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak. Tapi kami dari Timnas Amin jelas melakukan pendampingan hukum dan menyayangkan penangkapan tersebut,” ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari pun menyayangkan penangkapan terhadap Indra Charismiadji dilakukan Kejaksaan saat yang bersangkutan sedang aktif menjadi juru bicara Timnas Amin.
“Kami sayangkan, kenapa penangkapannya di saat dia sedang aktif-aktifnya di timnas,” tutur Ari.
Seperti diketahui, Indra Charismiadji ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), pada Rabu (27/12/2023).
Penangkapan itu dilakukan setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Adapun kasus yang menjerat Indra Charismiadji saat ini proses perkaranya telah masuk pelimpahan untuk disidangkan.
Indra disebut-sebut memiliki kaitan dengan penggelapan pajak dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.
Kepala Kejari Jaktim Imran mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.
“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Imran, Rabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.