JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK non aktif Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan di lantai 6 ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (28/11/2023) malam.
Setelah diperiksa selama hampir 10 jam, lagi-lagi tidak dilakukan penahanan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.
Ditemui usai pemeriksaan di lobi Bareskrim Polri, Firli Bahuri keluar meninggalkan Gedung Bareskrim Polri tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggunya.
Baca Juga: Terungkap, SYL Ternyata WA Firli Bahuri Minta Bantuan dan Petunjuk usai Ditetapkan Tersangka KPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimilikinya di sejumlah daerah.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda milik tersangka.
Selain itu, harta benda istri, anak dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Pertama yang Dijatuhi Sanksi Wajib Mengundurkan Diri
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ujarnya.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Bisa Mengajukan Banding atas Sanksi yang Dijatuhkan Sidang Etik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.