JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah hilang beban dengan diputusnya (vonis) Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai pelanggar etik berat.
Oleh karena itu, KPK didorong untuk melakukan sejumlah kerja yang menunjukkan prestasi sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengatakan hal tersebut kepada Jurnalis KOMPAS TV Leo Taufik, Rabu (27/12/2023).
“Firli ini beban KPK. Dengan sudah diputus, beban itu sudah hilang dan tinggal prestasi kerja (dilakukan) oleh KPK,” ucap Boyamin Saiman.
Baca Juga: ICW: Dewas KPK Harus Kirimkan Putusan Sanksi Berat Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi
Dalam keterangannya, Boyamin Saiman mengaku tidak puas jika Firli Bahuri hanya diminta mengundurkan diri. Menurut Boyamin, Dewas KPK harus berani memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar Firli Bahuri diberhentikan tidak hormat.
“Kalau diminta mengundurkan diri, saya tidak puas. Mestinya ditambah dengan diminta mengundurkan diri dan rekomendasikan ke presiden untuk diberhentikan tidak hormat,” kata Boyamin.
“Memohon kepada Presiden Jokowi, pemberhentian Firli disertai dengan tidak hormat. Karena pelanggaran etik berat.”
Sebelumnya, Dewas KPK membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri. Dalam putusannya, majelis Dewas KPK sepakat untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli.
Baca Juga: Ganjar soal Khofifah Dukung Prabowo-Gibran: Itu Provinsi yang Jadi Potensi Suara Ganjar Mahfud
Adapun, sanksi itu diambil berdasarkan dua pelanggaran kode etik, yakni, pertemuan dengan pihak berperkara serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. Muatan sanksi berat tersebut adalah meminta Firli untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.