Kompas TV nasional hukum

Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan Hari Ini, Surat Pengunduran Diri Tak Berpengaruh

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 08:04 WIB
putusan-sidang-etik-firli-dibacakan-hari-ini-surat-pengunduran-diri-tak-berpengaruh
Putusan sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dibacakan hari ini, Rabu (27/12). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini, Rabu (27/12/2023).

Hal ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi putusan sehingga tinggal dibacakan pada pukul 11.00 WIB nanti.

“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” kata Syamsuddin, Selasa (26/12/2023), dikutip dari Kompas.tv.

Baca Juga: Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Bakal Bawa Barang Bukti

Berbeda dengan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang batal disidang karena mengundurkan diri, Syamsuddin menyebut bahwa surat pengunduran diri Firli tidak memengaruhi jalannya sidang putusan hari ini.

Sebab, Firli baru sekadar mengajukan mundur dan keputusan presiden (keppres) hingga saat ini belum diteken oleh Presiden Jokowi.

“Putusan sudah diketuk, keppres (pengunduran diri) belum ada),” jelasnya.

Dalam perjalanannya, Firli Bahuri diketahui juga telah mengajukan surat pengunduran diri pada Kamis (21/12). Namun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kemensetneg karena menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK yang tak ada dalam undang-undang.

Firli Bahuri kemudian merevisi surat pengunduran dirinya. Kemensetneg menerima surat tersebut pada Sabtu (23/12).

Sebagai informasi, Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik selama menjadi Ketua KPK.

Pertama, pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Minta Firli Bahuri Segera Ditahan: Jangan Ada yang Diistimewakan

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.


 




Sumber : Kompas.com, Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x