JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberlakukan contra flow di sejumlah titik demi kenyamanan selama arus mudik dan arus balik periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Pemberlakuan contra flow ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Korlantas Polri beserta para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pun telah menetapkan jadwal contra flow yang akan diberlakukan selama Operasi Lilin 2023 berlangsung.
Contra flow nantinya bersifat situasional dan sesuai dengan diskresi dari kepolisian dan telah mulai berlaku hari ini, Jumat (22/12/2023).
Masyarakat pun diimbau untuk tetap berhati-hati saat berkendara serta mematuhi petugas di lapangan.
Berikut jadwal contra flow yang akan diberlakukan pada periode libur Nataru 2023-2024.
Baca Juga: Catat, Berikut Jadwal Pemberlakuan Sistem Contra Flow di Arus Mudik dan Balik Libur Nataru 2023
Tahap Pertama Libur Natal 2023
- Arus Mudik
- Arus Balik
Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2024
- Arus Mudik
- Arus balik
Baca Juga: Puncak Libur Nataru 2024, Bandara Soetta Dipadati Penumpang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.