JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil sidang kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu 27 Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (22/12/2023).
“Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 27 Desember, pukul 11.00 WIB, pembacaan putusan,” ucap Tumpak.
Tumpak lebih lanjut menuturkan, putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK, termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Juga: Polres Jakpus Kerahkan Anjing Pelacak untuk Ring 1 dan 2 Area Debat Cawapres
“Jadi, sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu,” kata Tumpak.
Dalam keterangannya, Tumpak menambahkan Firli Bahuri tidak wajib hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan bersifat terbuka untuk umum.
“(Firli Bahuri-red) Tidak perlu (hadir -red), kalau mau hadir, boleh juga. Sidang itu tanggal 27 Desember, itu terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh," ujar Tumpak.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK buntut beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan perkaranya ditangani KPK.
Baca Juga: Begini Pengamanan Debat Cawapres dan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar JCC
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang bunyinya setiap insan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Atas laporan tersebut, Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Untuk diketahui, Firli Bahuri sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Firli telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Langkah itu dilakukan Firli usai permohonan praperadilannya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.