JAKARTA, KOMPAS TV - Hari Ibu Nasional, yang diperingati setiap tanggal 22 Desember merupakan hari yang ditunggu-tunggu untuk menghormati dan menghargai peran Ibu di dalam Keluarga maupun lingkungan sekitarmya.
Hari Ibu tidak pernah lepas dari perjuangan kaum perempuan dalam merebut kemerdekaan dan memperjuangankan hak-hak setiap perempuan di Indonesia.
Melansir dari laman Kompas.com, sejarah Hari Ibu merujuk pada Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 22-25 Desember 1928, yang diselenggarakan di sebuah gedung Dalem Jayadipuran yang kini merupakan kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jl. Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta.
Kongres Perempuan Indonesia I dihadiri oleh sekitar 30 organisasi wanita di 12 kota yang tersebar di Jawa dan Sumatera. Para perempuan ini terinspirasi oleh perjuangan wanita pada abad ke-19 dan bersatu untuk melawan penjajah.
Tujuan dari pengadaan Kongres Perempuan Indonesia I adalah untuk mempersatukan cita-cita dan usaha dalam memajukan peran serta wanita Indonesia.
Selain itu, kongres tersebut juga bertujuan untuk menyambung pertalian antara berbagai perkumpulan wanita di Indonesia.
Isu yang diangkat adalah pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang, serta peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".
Baca Juga: 100 Twibbon Hari Ibu 2023 Gratis dan Lengkap, Disertai Cara Membuatnya
Kongres Perempuan Indonesia I melahirkan dua hal besar yang berdampak signifikan bagi kehidupan perempuan Indonesia, yaitu:
Setelahnya, diadakan kongres lanjutan, yaitu Kongres Perempuan II, III, dan IV. Pada Kongres Perempuan III yang diadakan di Bandung pada 23-27 Juli 1938, perhatian utama tertuju pada pembahasan mengenai tuntutan persamaan hak dan harga antara pria dan wanita.
Persamaan tersebut diakui harus dilandasi oleh kodrat serta kewajiban masing-masing gender. Selanjutnya, kongres ini menyetujui RUU tentang perkawinan modern yang disusun oleh Ny. Maria Ulfah.
Pada kongres inilah yang kemudian ditetapkannya Hari Ibu pada 22 Desember, yang merujuk pada tanggal berdirinya federasi perkumpulan wanita bernama Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI).
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton saat Hari Ibu, Menyayat Hati dan Menguras Air Mata!
Berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, Hari Ibu secara resmi diakui sebagai hari nasional di Indonesia.
Hal ini menunjukkan pengakuan secara formal terhadap pentingnya peringatan Hari Ibu dalam konteks nasional. Selain itu, Pemerintah juga memiliki dasar hukum mengenai peringatan Hari Ibu, sebagaimana yang tertulis berikut ini;
Perayaan Hari Ibu memiliki tujuan yang mulia untuk menghargai jasa para perempuan atau ibu secara keseluruhan di Indonesia.
Selain itu, peringatan ini juga mengarah pada pengingatan terhadap hari kebangkitan dan persatuan perjuangan kaum perempuan semasa kemerdekaan, memupuk kesadaran akan peran penting perempuan dalam sejarah dan pembangunan negara.
Baca Juga: Susunan Upacara Hari Ibu ke-95 dan Contoh Sambutan Amanat Pembina Upacara 22 Desember 2023
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.