JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut mengalami syok pasca-putusan praperadilan.
Lantaran, gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan Kamis (21/12/2023).
“Iya pasti sedikit syok lah ya, karena permohonan kemarin tidak dapat diterima, bukan ditolak kan, tidak dapat diterima,” ucap Ian.
Meski Firli Bahuri digambarkan syok, Ian menuturkan jika kondisi kesehatan pimpinan nonaktif KPK tersebut dalam keadaan sehat. “Sehat lah beliau,” kata Ian.
Baca Juga: Kapolda Metro Respons Firli Bahuri yang Mangkir dari Panggilan: Ada Perintah Membawa
Dalam keterangannya, Ian juga menyampaikan kliennya tersebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan jika Firli Bahuri ada kegiatan mendesak yang waktunya bersamaan dengan jadwal panggilan Polda Metro Jaya.
“Hari ini kan karena ada kegiatan yang sangat urgent yang waktunya bersamaan, jadi beliau tidak bisa hadir, kami kemarin sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung kepada penyidik Polda,” ucap Ian Iskandar.
Dalam kasus Firli Bahuri, di awal pekan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli Bahuri.
Hasil putusan tersebut disikapi penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dengan bergerak cepat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini, namun Firli tidak hadir.
Baca Juga: Ramai Zulhas Sebut Soal Gerakan Salat Dikaitkan Terlalu Cinta Prabowo, Petinggi PAN Buka Suara
Dalam kasus yang disangkakan, Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Sebagai tersangka, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.