JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar hari ini, Rabu (20/12/2023).
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas.
"Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan 14.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Etik Firli, SYL: Saya Diperiksa 4 Kali, Terus-terusan Diborgol, Capek
Tumpak menjelaskan Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan," ujarnya.
Menurut Tumpak, Firli Bahuri akan merasa rugi karena tidak hadir dalam sidang kode etik. Sebab, ia tidak bisa membela dirinya sendiri.
“Dia (Firli) rugi dong, karena tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia,” ucap Tumpak.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK siang tadi, Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Firli: Tolong, Tak Ada yang Menghakimi, Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Saksi-saksi Itu antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
Baca Juga: Konstruksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Tentukan Kontraktor yang Bersedia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.