JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru dibentuk secara permanen, memiliki kewenangan untuk menangani laporan dan aduan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
"Kewenangan MKMK ini hanya menerima laporan atau aduan, kemudian menindaklanjuti kalau ada temuan, sebagaimana MKMK pertama yang dibentuk," kata Enny dalam konferensi pers tentang pembentukan MKMK permanen di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Enny menjelaskan, MKMK tidak bisa melakukan upaya ‘jemput bola’ ke masing-masing hakim konstitusi untuk kemudian melakukan proses di luar dari yang telah ditentukan.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya
Menurut dia, sebagai lembaga pemegang kuasa kehakiman, hakim merupakan aktor yang memiliki tugas untuk menegakkan independensi kuasa kehakiman.
"Jadi, tidak bisa kemudian hal-hal di luar itu dilakukan MKMK, harus dipisahkan," ucap Enny.
Dia pun menambahkan, tugas MKMK hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap pedoman perilaku hakim seperti yang terdapat dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengumumkan tiga anggota MKMK, yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, serta hakim aktif Ridwan Mansyur.
Ketiga anggota MKMK tersebut terpilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi dan telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Guru Besar UPI Nilai Anies Unggul di Debat Capres: karena Buat Prabowo Menghela Nafas soal MKMK
Adapun syaratnya antara lain memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta memiliki wawasan yang luas.
“Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Unand (Universitas Andalas), ahli hukum tata negara, dan beliau sangat advanced melakukan kajian tentang peradilan konstitusi,” kata Enny.
Dia melanjutkan, Yuliandri memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah berurusan dengan pelanggaran etik. Persoalan etik menjadi perhatian hakim MK karena berkaitan dengan integritas anggota MKMK.
“Bapak Dr. Palguna, beliau Ketua MKMK pertama, beliau sangat memahami pedoman perilaku hakim konstitusi, beliau ikut membentuk PMK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Enny.
Adapun Ridwan Mansyur merupakan hakim konstitusi yang baru dilantik pada 8 Desember 2023, menggantikan Manahan MP Sitompul.
Baca Juga: Pakar Mikroekspresi: Prabowo Marah dan Emosi saat Ditanya Anies soal Putusan MKMK
Enny mengatakan para anggota MKMK tersebut telah memenuhi syarat. Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Ia menjelaskan, pembentukan MKMK permanen menjadi bagian penting dalam menyambut Pemilu 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.