JAKARTA, KOMPAS.TV- Koalisi Masyarakat Sipil menilai Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto sudah mengabaikan prinsip netralitas. Lantaran melibatkan Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, ajudannya, yang merupakan anggota aktif TNI dalam kampanye politik.
Demikian Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mewakili sikap Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (20/12/2023).
“Keterlibatan Anggota TNI aktif dalam kampanye politik Pemilu, dalam hal ini adalah Mayor Teddy, terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo,” kata Hendardi.
“Prabowo Subianto enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan RI, sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan aturan (PP No. 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan walikota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai Capres/ Cawapres.”
Baca Juga: Zulhas Sebut Jokowi di PAN Nggak Pakai KTA: Jokowi itu PAN Banget
Oleh karena itu, kata Hendardi, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun TNI.
“Bawaslu RI, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel,” tegas Hendardi.
“Hal ini menjadi penting untuk menjaga netralitas TNI dan memastikan hal tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi keterlibatan anggota TNI lainnya dalam politik praktis.”
Lebih dari itu, Hendardi menuturkan sanksi dan penegakan akan berkontribusi menjaga kredibilitas Pemilu di mata publik.
Baca Juga: Jokowi Tidak Menampik Jika Nyaman dengan Partai Golkar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.