JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar pada hari ini, Selasa (19/12/2023).
Cahyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Usai diperiksa, Cahyo mengaku tak tahu-menahu soal kasus korupsi yang menjerat Eddy.
"Wah mana saya tahu, itu kan diserahkan ke KPK," kata Cahyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Lebih lanjut, ia menyebut dalam pemeriksaan itu, dirinya ditanya terkait prosedur pengesahan badan hukum di Kemenkumham.
"Saya memenuhi panggilan dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di direktorat jenderal saya, itu saja," ujarnya, dikutip dari Antara.
Namun, Cahyo enggan merespons lebih jauh pertanyaan soal kasus yang menjerat Eddy.
Selain Cahyo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya.
Mereka adalah Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan ketiga saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Berikut Rincian Gratifikasi dan Suap yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej!
Diberitakan sebelumnya, eks Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Tak hanya Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni, asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana; advokat Yosie Andika Mulyai; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Eddy, Yogi, dan Yosie disebut menerima suap Rp8 miliar dari Helmut.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK juga telah menahan Helmut sebagai tersangka pemberi suap.
Tak menerima penetapan tersangka tersebut, Eddy, Yogi dan Yosi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Yasonna Laoly soal Pengganti Wamenkumham Eddy Hiarej: Enggak Tahu, Urusan Presiden Itu
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.