JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Alasan ditolaknya eksepsi Andhi Pramono karena majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan KUHAP.
Baca Juga: Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58 Miliar, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Harus Dianggap Suap
“Mengadili, menyatakan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Djuyamto, Rabu (13/12/2023).
Hakim Djuyamto menjelaskan, surat dakwaan jaksa penuntut, yang menjadi poin keberatan pihak Andhi, telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hakim meminta jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sebagaimana surat dakwaan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim Djuyamto.
Sebelumnya, tim penasehat hukum Andhi Pramono menilai surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut Andhi menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar adalah tidak jelas.
Baca Juga: Andhi Pramono Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 Miliar
Kuasa hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto mengatakan, uang yang diterima kliennya tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Eddhi juga menyebutkan, jabatan yang diemban Andhi tidak memiliki kapasitas dalam mengurusi kepabeanan, seperti yang didakwakan jaksa KPK.
Menurutnya, Andhi Pramono hanya melakukan kerja sama bisnis terkait ekspor-impor tanpa menyangkut status sebagai ASN.
“Bahwa tempat kegiatan mitra usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagian besar berada di luar wilayah Republik Indonesia, sehingga tidak berhubungan dengan jabatan terdakwa serta kegiatan tersebut tidak berlawanan dengan kewajiban tugas terdakwa,” kata Eddhi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: KPK: Pengusaha Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar Bisnisnya Tak Diganggu
Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dengan total Rp58,9 miliar.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.