JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 lalu.
Hal ini dikonfiemasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Menurut penjelasannya, Azis dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang.
Ia menuturkan bahwa Azis mendapatkan remisi hukuman sebanyak 6,5 bulan.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," jelasnya.
Baca Juga: Koruptor Azis Syamsuddin Akan Jalani Masa Tahanan 3,5 Tahun di Lapas Kelas 1 Tangerang
Sebagai informasi, sebelumnya Azis diproses hukum atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Kamis (17/2/2023), Azis divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta.
Majelis Hakim menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Azis dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Azis Syamsuddin untuk Jalani Pidana Penjara di Lapas Tangerang
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.