JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
PTPS adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
Pasalnya, PTPS memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
Baca Juga: KPU Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Dibutuhkan 5.741.127 Petugas KPPS Pemilu 2024, Berminat?
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dimulai pada 22-23 Januari 2024 mengingat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari.
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
Baca Juga: Debat Capres Cawapres Pemilu 2024 Jam Berapa? Ini Jadwal Tayang, Tema dan Panelisnya
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, honor Pengawas TPS yakni Rp750 ribu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.