JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri atau APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2020-2022.
Diketahui, selain menjabat sebagai anggota DPR, Gde Sumarjaya Linggih juga merupakan Komisaris PT Energi Kita Indonesia atau EKI.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Gde Sumarjaya Linggih selaku anggota DPR RI dan Komisaris PT EKI Tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Dianggap Serang Kehormatan Jokowi
Tak hanya Gde Sumarjaya, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami Andyanto dan ASN Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo pada hari yang sama.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah para pihak yang dipanggil telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.
Baca Juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Ditunda Senin Pekan Depan
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.
Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
Baca Juga: Mahfud MD Tepis Terlibat dalam Revisi UU KPK 2019: Itu Bagian dari Upaya Pelemahan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.