JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) suratI Komisi Yudisial (KY) terkait permohonan pemantauan dan pengawasan Persidangan pada Proses Praperadilan dua orang tersangka kasus korupsi, Firli Bahuri (Ketua nonaktif KPK) dan Eddy O.S Hiariej (Mantan Wamenkumham).
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (11/12/2023).
“Pemantauan oleh Komisi Yudisial ini menjadi penting demi menjaga profesionalitas hakim pada PN Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan tersebut, sekaligus menjaga integritas dari lembaga pengadilan sendiri agar tidak ada intervensi dalam prosesnya,” ucap Agus.
Baca Juga: Basis Suara Jokowi Beralih ke Prabowo-Gibran ketimbang Ganjar-Mahfud, PDI-P Perkuat Door to Door
Agus lebih lanjut menuturkan, ICW meyakini proses persidangan tersebut patut diawasi agar dapat berjalan mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun. Sebab, dalam banyak persidangan praperadilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, ICW melihat Hakim kerap bertindak tidak profesional dan berpihak.
Bukan tanpa data, berdasarkan catatan ICW dari rentang waktu 2015-2021, setidaknya, terdapat 9 tersangka kasus korupsi yang dikabulkan permohonannya oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, dengan objek praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Untuk itu, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Komisi Yudisial yang menyebutkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim, maka kami berharap agar proses praperadilan ini dapat dipantau secara lebih mendalam,” ujar Agus.
Baca Juga: Menkes soal Bakteri Mycoplasma Pneumoniae: Tidak Perlu Panik, Itu Penyakit sebelum Covid-19
“Ini dilakukan semata-mata demi menjaga profesionalitas hakim agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, sekaligus menjaga integritas dari lembaga pengadilan sendiri.”
Untuk diketahui, Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL atas nama Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi diperiksa oleh Hakim Tunggal, Estiono, S.H., M.H; dan
Sementara Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL atas nama pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn. Drs. Firli Bahuri M. Si diperiksa oleh Hakim Tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H., M.H.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.