JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebutkan nama eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh.
Asep mengatakan bahwa Gazalba diduga menerima gratifikasi dari Edhy Prabowo saat menangani perkara terkait permohonan kasasi kasus korupsi bibit benih lobster (BBL).
Melalui putusan kasasi, hukuman Edhy yang mulanya 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Tahan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
“GS menerima sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Selain Edhy, Gazalba diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rahman Latief yang menjadi terdakwa dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
Kemudian, ada juga Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar terkait peninjauan kembali.
KPK menduga ada pengkondisian isi amar putusan yang mengakomodir dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.
Dalam kurun waktu 2018-2022, KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi Gazalba Saleh senilai Rp15 miliar. Gazalba tidak melaporkan adanya penerimaan tersebut dalam waktu 30 hari sehingga masuk gratifikasi.
“Atas penerimaan gratifikasi, GS membeli aset bernilai ekonomis, berupa pembelian cash rumah di salah satu klaster di Cibubur, Jaktim Rp7,6 M, satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel Rp5 M,” jelas Asep.
Baca Juga: Ditahan KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar
“Ada penukaran uang ke money changer menggunakan identitas yang nilainya miliaran,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Gazalba dijerat dengan Pasal 12B Undang Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang Undang TPPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.