Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Kompas.tv - 30 November 2023, 19:39 WIB
kpk-tahan-hakim-agung-nonaktif-gazalba-saleh-terkait-dugaan-gratifikasi-dan-pencucian-uang
Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mulai hari ini, Kamis (30/11/2023).

KPK menahan Gazalba usai Hakim Agung nonaktif itu menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sepanjang hari ini.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa penahanan terhadap Gazalba dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 19 Desember 2023.

Baca Juga: Respons KPK soal MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh: Kami Menyayangkan tapi Tetap Menghormati

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep, Kamis, dipantau dari Breaking News KompasTV

Sebagai informasi, Gazalba Saleh sempat terseret kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Saat itu, ia didakwa menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka melalui pengacara Theodorus Yosep Parera.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti. Hakim menilai tidak adanya bukti komunikasi dan penerimaan uang oleh Gazalba.

Nama Gazalba juga dianggap dicatut oleh bawahannya. Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh.

Jaksa KPK lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa menilai, vonis bebas itu bertentangan dengan tuntutan jaksa KPK yang ingin Gazalba dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi KPK, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas

Namun, pada Kamis (19/10), MA menolak kasasi tersebut. Dengan putusan tersebut, MA tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.

Dalam kasus yang berbeda, KPK telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU pada Maret 2023.

Penyidik KPK menemukan adanya dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis saat menelusuri aliran dana Gazalba.

Dalam perkara ini, Gazalba dijerat dengan Pasal 12B Undang Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang Undang TPPU.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x