SURAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang perdana gugatan Rp204 triliun terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (30/11/2023). Gibran diwakili kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.
Sementara tergugat lain, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru tampak hadir di ruang sidang. Almas adalah sosok penggugat batas usai capres-cawapres sehingga membuahkan putusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga diwakili kuasa hukum, Endik Wahyudi yang hadir dalam sidang perdana di PN Solo tersebut.
Gibran Rakabuming Raka digugat okeh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Ariyono Lestari melalui kuasa hukumnya. Ariyono juga menggugat Almas Tsaqibbirru dan KPU RI sehubungan forum uji materiil Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Bagikan Susu dan Makan Siang di Masa Kampanye, Begini Respons KPU
Sidang gugatan perdata ini terdaftar dalam nomor perkara 283/Pdt. G/2023/PN Skt dengan majelis hakim, yakni Bambang A, Agus Darwanta, dan Hasanur R.A.
Dalam sidang, Hakim Ketua Bambang A menyampaikan bahwa sidang akan dimulai dengan mediasi. Mediasi akan dipimpin oleh hakim mediator. Jika terjadi mufakat, maka mediasi ini bisa menghasilkan akta perdamaian.
"Sidang akan dibuka lagi setelah mediasi. Sidang akan dijadwalkan lagi menunggu hasil mediasi," kata Bambang A sebagaimana dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mengaku akan menghormati semua pendapat dan proses hukum. Cawapres dari Prabowo Subianto itu mengaku tidak mempermasalahkan banyaknya penolakan terhadap putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres.
“Ya sudah dijalankan saja, kita hormati saja semua keputusan,” kata Gibran, 16 November lalu.
Baca Juga: Jubir: Tak Ada Pendiri Demokrat yang Tidak Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.