JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan, hari ini, Selasa (28/11/2023).
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Vita Ervina.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Vita Ervina," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Kendati demikian, Ali tak menjelaskan materi pemeriksaan. Ia hanya menyebut Vita hadir di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB.
Tak hanya Vita, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya yang mayoritas berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini.
Mereka adalah Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Vita Ervina pada Rabu, 15 November 2023.
Ali menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Ketika Pimpinan KPK Mengaku Kaget Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik KPK memgamankan sejumlah catatan dokumen. serta bukti elektronik.
"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ucap Ali, Kamis, 16 November 2023.
Selain itu, KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 10 November 2023 atas dugaan kasus yang sama.
Adapun Sudin diketahui juga merupakan anggota Fraksi PDIP.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berbagai dokumen, bukti elektronik hingga catatan keuangan.
"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu, 11 November 2023.
Adapun dalam perkara tersebut, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Eks Mentan tersebut juga telah ditahan KPK.
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Geledah Politikus PDIP Vita Ervina soal Kasus SYL, Masinton: Silakan Asal untuk Penegakan Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.