JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa kedatangan eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Gedung Merah Putih hanya sebagai tamu.
Hal ini berkaitan dengan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nawawi menjelaskan bahwa konsekuensi dari Keppres Nomor 116 itu adalah Firli Bahuri tidak lagi bekerja untuk KPK sehingga tidak perlu beraktivitas ke kantor.
Baca Juga: Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum, Nawawi Pilih Fokus Pulihkan Muruah KPK
“Keppres pemberhentian sementara Pak Firli itu membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini, sementara aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor in,” kata Nawawi dalam konferensi pers, Senin (27/11/2023).
“Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan dan sebagainya,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa hal itu sudah didiskusikan dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK, Senin. Pelantikan tersebut dilakukan usai Jokowi meneken Keppres Nomor 116, Jumat (24/11).
Keppres tersebut berisikan pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Pelantikan Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK Cacat Hukum, Romli: Tidak Sah
Usai dilantik sebagai Ketua KPK sementara, Nawawi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan KPK, termasuk akan fokus pada penangkapan buron Harun Masiku.
Nawawi bilang, seluruh laporan dari masyarakat yang telah masuk akan menjadi prioritas KPK. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik ke KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.