JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, telah membatasi gerak para kandidat. Terutama pada soal hak cuti seminggu sekali.
Pernyataan itu disampaikan oleh Habiburokhman dalam dialog di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (27/11/2023).
“Diberikan hak untuk melakukan cuti seminggu sekali justru menurut saya ini merupakan pembatasan,” ucap Habiburokhman.
“Tapi nggak ada masalah, kami partai Gerindra siap saja dengan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah ya, mau dikasih waktu sehari juga nggak ada masalah, tentukan masih ada Sabtu Minggu di mana calon kami bisa melaksanakan tugas-tugas kampanye di 3 hari tersebut.”
Baca Juga: Pakar Hukum: Jokowi Rusak Netralitas Penyelenggara Negara soal Aturan Cuti Selama Kampanye
Apalagi, kata Habiburokhman, saat ini sudah ada teknologi yang bisa memudahkan kampanye untuk dilakukan.
“Dengan kondisi saat ini dimana kita ada teknologi ya, kemudian semakin mudahnya masyarakat mengakses informasi, kampanye itu kan tidak harus lewat darat setiap daerah, ya bisa juga dengan teknologi tersebut di satu tempat disaksikan oleh masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia,” ujar Habiburokhman.
Dalam dialog, Habiburokhman dikonfirmasi Jurnalis KOMPAS TV bagaimana dengan netralitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap terjaga dengan adanya aturan ini.
Habiburokhman menuturkan pelaksanaan pemilu dilakukan dengan aturan dan bagi pelaku pelanggar kampanye ada hukum yang akan ditegakkan.
Baca Juga: KPU Berencana Gelar Debat Capres Cawapres Tidak Hanya di Jakarta
“Pasal 547 Undang-undang Pemilu itu sudah sangat detail dan ancaman hukumannya sangat-sangat keras sekali yaitu 3 tahun penjara ya, ancaman hukuman ini salah satu yang terberat dalam Undang-undang Pemilu. Kalau dilihat ada berbagai larangan dan lain sebagainya,” jelas Habiburokhman.
“Kalau 3 tahun itu salah satu yang paling berat dalam undang-undang pemilu. Jadi bukan hanya akan didiskualifikasi secara administrasi ya kalau melakukan pelanggaran tersebut, tapi ada sanksi pidana terhadap fisik orang yang melakukan pelanggaran.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.