JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata yang terkesan masih membela Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kurnia menilai sikap yang Alexander terkesan seperti seorang pengacara yang masih melakukan pembelaan kepada kliennya meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta: Apakah Kami Malu? Saya Pribadi Tidak
"Bagi ICW, Alexander lebih terlihat sebagai pengacara Firli, ketimbang pimpinan KPK. Lagipula, bagaimana mungkin kerja KPK akan berjalan baik jika dipimpin oleh seorang (terduga) koruptor seperti Firli?" kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Menurut dia, pernyataan Alexander pada Kamis (23/11/2023) saat membicarakan perkembangan kelembagaan KPK, khususnya usai penetapan Firli sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, memperlihatkan fenomena tumbuhnya jiwa korsa yang berlebihan di lembaga antirasuah tersebut.
"Apa yang disampaikan Alexander, terutama menyangkut persoalan malu menunjukkan bahwa pada level pimpinan KPK, tidak menerapkan zero tolerance (toleransi nol) kepada praktik korupsi," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis, Alexander mengaku secara pribadi tidak merasa malu terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Hal tersebut, kata dia, karena koleganya itu belum terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah pun, menurutnya, harus dikedepankan dalam kasus yang menyeret Firli.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
"Karena apa? Ini belum terbukti," sambungnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang: Mencoreng Nama Baik KPK
Alexander mengatakan masih ada proses hukum yang terus berjalan karena kasus Firli di Polda Metro Jaya baru tahap awal. Kemudian nanti ada tahap pembuktian di persidangan.
"Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke, tapi sekali lagi ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan," ungkapnya.
"Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.